Metode penetapan hukum Islam dalam pendekatan para ulama dalam membangun mazhab moderat adalah dengan menggabungkan istinbath, ijtihad, qiyas, dan memperhatikan maslahah.
Hukum mengusap muka setelah shalat dan berdoa adalah sunnah (disunnahkan). Para ulama berbeda pendapat tentang hukum ini, namun sebagian besar sepakat bahwa mengusap wajah setelah berdoa, termasuk setelah shalat, adalah sunnah.