Sita jaminan (conservatoir beslag) dalam hukum acara perdata adalah tindakan hukum yang dilakukan atas perintah hakim untuk mengamankan harta benda debitur dari kemungkinan dipindahtangankan, dibebani, dirusak, atau dimusnahkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjamin bahwa harta benda tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban debitur jika gugatan dikabulkan.