Text
ENSIKLOPEDI LARANGAN menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah
Sesungguhnya larangan dalam Islam haruslah dijauhi oleh setiap Muslim yang belum melakukannya dan ditinggalkan oleh yang telah melakukannya. Semua itu dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Meninggalkan larangan juga berarti melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya. Nabi bersabda: ?Apa yang aku larang pada kalian, maka tinggalkanlah dan apa yang aku perintahkan pada kalian, maka laksanakanlah sernampu kalian. Sesungguhnya yang membuat binasa orangorang saebelum kalian adalah karcna mereka banyak bertanya dan berselisih terhadap Nabi-nabi mereka (HR.Muslim 1337) Pada hadits di atas disebutkan bahwa larangan yang ada diperintahkan untuk ditinggalkan. Sehingga meninggalkan larangan berarti rnelaksanakan perintah. Dalam hadins tersebut juga clapat dibedakan antara larangan dan perintah. Larangan sifatnya dijauhi dm setiap manusia mampu melakukannya. Sedangkan perintah, rerkadang seseorang dapat melakukannya, terkadang tidak. Demikianlah kedudukan larangan di dalam Islam. Sehingga cliharapkan kita semua dapat meninggalkannya, khususnya di zarnan yang begitu banyak larangan dari Allah dan Rasul-Nya dilanggar begitu saja seperlzi sekarang ini, baik oleh orang yang tahu tentang larangan itu maupun tidak. Pada jilid ke-2 ini, Syaikh Salim al-Hilali mengetengahkan pembahasan larangan-larangan pada bab-bab fiqih seperti jual beli, jihad, zakat, shadaqah, haji dan umrah, puasa, persaksian, Wasiat, hutang piutang dan lain-lain. Di samping itu beliau juga menyebutkan beberapa pelajaran yang dapat diambil dari suatu hadits clan kaiclah-kaidah yang clikandungnya. Semua itu menunjukkan kapasitas keilmuan Syaikh Salim al-Hilali sebagai Salah seorang murid senior mujaddid (pembaharu) abad ini, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.
Tidak tersedia versi lain